Cek Daftar Peserta UN 2016/2017, kalau ada yang salah, perbaiki di Dapodik dan lakukan verval.
https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appKey=7A07D115-C302-4D8B-B992-B1C8761F0234
HOEMAM.blogspot.com
Staf DataBase Manajement CreativeIT Di SD Negeri 1 Jembangan, UPT Dindikpora Kecamatan Punggelan
Kamis, 13 Oktober 2016
Jumat, 07 Oktober 2016
PROSEDUR MUTASI SISWA DI VERVAL PD TAHUN 2016
PROSEDUR MUTASI SISWA DI VERVAL PD TAHUN 2016
meLihat sebagian inbox di FB dr tmn2 ops, ternyata masih banyak Ops yg verval PDnya beLum 100%, masih ada bbrp siswa yg dianggap beLum punya NISN, sehingga persentase perbandingan data yg ada di menu home beLum 100%, msh ada sdkit warna hijau,.
usut punya usut, ternyata itu adaLah siswa pindahan/mutasi,.
usut punya usut, ternyata itu adaLah siswa pindahan/mutasi,.
nah, gmn caranya supaya siswa itu punya NISN vaLid & bs pindah ke referensi?
begini Langkahnya :
- Login ke vervalPD
- cek di menu Home, residu masih ada 1 siswa, jd bLm bs 100%
- kLik menu BeLum MemiLiki NISN, kemudian kLik Mutasi Siswa
- akan muncuL kotak diaLog, piLih SekoLah asaL,.
jika tidak ditemukan ketik saja nama sekoLahnya sesuai dg nomenkLatur di referensi, jika nomenkLaturnya SD Negeri xxxxx, maka tidak akan muncuL jika kita mengetik SDN xxxxx,. - piLih SD yg dimaksud kemudian cari siswa yg pindah ke sekoLah kita,.
bs juga dg memanfaatkan fitur search atau fiLter berdasarkan nama, hati2 fitur ini case sensitive, perhatikan besar keciL huruf, jika di sekoLah awaL menggunakan huruf besar semua, maka pencarian jg harus huruf besar jg,.
jika sekoLah benar-benar tidak ditemukan, kLik tomboL “Tidak Ditemukan” (hati-hati menggunakan tomboL Tidak Ditemukan, brgkaLi nnt maLah dpt NISN baru maLah jd dobeL NISNnya, maka sekoLah asaLnya harus bnr2 dicari dLu) - kLik siswa tsb, kmdian kLik tomboL piLih siswa,.
- di menu Status Pengajuan Mutasi akan muncuL nama siswa td, tunggu admin kab/kota mengapprove, jika sudah diapprove akan ada waktu respon,.
- kemudian cek menu Home dan Referensi
- SeLesai
Jumat, 30 September 2016
Senin, 26 September 2016
> vervalGTK kosong
Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut
Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut
> NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat ( menu Merger PTK Duplikat), admin dinas yang eksekusi.
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat ( menu Merger PTK Duplikat), admin dinas yang eksekusi.
> Invalid NUPTK
Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah/belum entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah/belum entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.
> Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
> Di bawah naungan Kemenag dan Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut.
Mohon dibaca dengan cermat, siapa tahu pertanyaan Ibu/Bapak ada di atas jawabannya, mohon komen sesuai topik postingan, jika ada yang kurang nanti akan diupdate infonya, mohon maklum,
Selamat malam selamat beristirahat, terimakasih
Selamat malam selamat beristirahat, terimakasih
NB : Kevalidan di atas adalah mengenai NUPTK, BUKAN tunjangan, untuk tunjangan silahkan ke Info Guru > http://223.27.144.195:8082/index.php
PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA GTK
PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA GTK
1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
PROSES PENERBITAN NUPTK
3. Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK.
Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya:
- KTP,
- SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),
- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
4. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK dan melakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
ANALISIS KEBUTUHAN GURU
1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
PROSES PENERBITAN NUPTK
3. Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK.
Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya:
- KTP,
- SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),
- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
4. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK dan melakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
ANALISIS KEBUTUHAN GURU
Sabtu, 24 September 2016
SEPUTAR PIP
Karena batas Cut Off PIP sudah semakin dekat... 5 hari lagi... Ada baiknya teman-teman operator crosscek kembali nomor KIP yang dientri di aplikasi Dapodik, karena dari web ini --->
http://pipsd.kemdikbud.go.id/pelaporan/index.php?wc=doublekip&wm=view_double_pro
http://pipsd.kemdikbud.go.id/pelaporan/index.php?wc=doublekip&wm=view_double_pro
Bisa terlihat banyak nomor KIP yang bermasalah, mungkin salah ketik... Angka 0 diketik huruf O, atau Huruf L diketik angka 1...
Bagaimana cara cek-nya? Buka web ini --->
Kemudian dikotak inquiry KIP, masukkan nomor KIP, kemudian klik Inquiry... Kalau dikotak dibawah muncul nama siswa tersebut berarti nomor KIP-nya sudah betul, tapi kalau tidak ditemukan, bsia jadi nomor KIP-nya salah di entry...
Langganan:
Postingan (Atom)