Senin, 26 September 2016

> vervalGTK kosong
Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut
> NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat ( menu Merger PTK Duplikat), admin dinas yang eksekusi.
> Invalid NUPTK 
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah/belum entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.
> Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
> Di bawah naungan Kemenag dan Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut.
Mohon dibaca dengan cermat, siapa tahu pertanyaan Ibu/Bapak ada di atas jawabannya, mohon komen sesuai topik postingan, jika ada yang kurang nanti akan diupdate infonya, mohon maklum,
Selamat malam selamat beristirahat, terimakasih
NB : Kevalidan di atas adalah mengenai NUPTK, BUKAN tunjangan, untuk tunjangan silahkan ke Info Guru > http://223.27.144.195:8082/index.php

PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA GTK

PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA GTK
1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
PROSES PENERBITAN NUPTK
3. Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK.
Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya:
- KTP,
- SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),
- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
4. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK dan melakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
ANALISIS KEBUTUHAN GURU
Progres dan status pengajuan calon penerima NUPTK dapat dilihat oleh Operator sekolah melalui aplikasi Verval GTK (di menu “NUPTK” > “Status Penerima NUPTK”)

Sabtu, 24 September 2016

SEPUTAR PIP

Karena batas Cut Off PIP sudah semakin dekat... 5 hari lagi... Ada baiknya teman-teman operator crosscek kembali nomor KIP yang dientri di aplikasi Dapodik, karena dari web ini --->
http://pipsd.kemdikbud.go.id/pelaporan/index.php?wc=doublekip&wm=view_double_pro
Bisa terlihat banyak nomor KIP yang bermasalah, mungkin salah ketik... Angka 0 diketik huruf O, atau Huruf L diketik angka 1...
Bagaimana cara cek-nya? Buka web ini --->
Kemudian dikotak inquiry KIP, masukkan nomor KIP, kemudian klik Inquiry... Kalau dikotak dibawah muncul nama siswa tersebut berarti nomor KIP-nya sudah betul, tapi kalau tidak ditemukan, bsia jadi nomor KIP-nya salah di entry...

Cek Progres Pengiriman PMP Penjaminan Mutu Pendidikan

Cek Progres Pengiriman PMP

Penjaminan Mutu Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Yang Sudah UP Date PMP Pact 13 to 14.006 mohon di Update lagi ke Pact 13 to 14.007 Biar Datanya Fix Monggo silahkan sdoot link di bawah ini

Yang tadi sudah up date PMP melalui patch 13 to 14.006.....sekarang silahkan di perbarui lagi melalui patch 13. to 14.007.... Biar Komite dan Pengawas Kuisenernya bisa 100%https://drive.google.com/file/d/0B5rL3wzvGvEGQklZVTI5cmR1U0k/view

Kamis, 22 September 2016

JADWAL UTS TAHUN PELAJARAN 2016/2017

JADWAL  (UTS) ULANGAN TENGAH SEMESTER I
Kelas 2, 3, 5 dan 6 (KURIKULUM 2006)
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

NO
HARI /TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN
KET
1
Senin,
 26 Sept 2016
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
Pendidikan Agama
Bahasa Indonesia

2
Selasa,
27 Sept  2016
07.30 – 09.30
10.00 – 11.30
Matematika
PKn

3
Rabu,
28 Sept 2016
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Bahasa Jawa

4
Kamis,
29 Sept  2016
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Mulok Dawet Ayu

5
Jumat,
30 Sept 2016
07.30 – 09.00
Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (PJOK)

6
Sabtu,
1 Okto 2016
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
Seni Budaya dan Keterampilan *)

*) Sekolah dapat menyiapkan performent tes / praktik jika ada

JADWAL  (UTS) ULANGAN TENGAH SEMESTER I
Kelas 1 dan 4 (KURIKULUM 2013)
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


NO
HARI /TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN
KET
1
Senin,
 26 Sept 2016
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
Pend Agama
Mulok Dawet Ayu

2
Selasa,
27 Sept  2016
07.30 – 09.30
10.00 – 11.30
Tema 1 A
Tema 1 B

3
Rabu,
28 Sept 2016
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
Tema 2 A
Tema 2 B

4
Kamis,
29 Sept  2016
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
PJOK
B. Jawa

SURAT PENCAIRAN PIP TAHAP 7

SURAT KETERANGAN TENTANG JUMLAH JAM MENGAJAR PERMINGGU

PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT DINDIKPORA KECAMATAN PUNGGELAN
Jalan Raya Punggelan Telp. 081 328 707 067 Punggelan
BANJARNEGARA 53462

SURAT KETERANGAN
TENTANG
JUMLAH  JAM MENGAJAR PERMINGGU
NOMOR : 800/      / 2016

Yang bertanda tangan dibawah ini :
a.   Nama                                          :  ENDANG NURNANINGSIH, S.Pd.
b.   N I P                                           :  19620331 198112 2 001
c.   Jabatan                                       :  Kepala UPT Dindikpora Kecamatan Punggelan,  Banjarnegara.
dengan ini menerangkan bahwa :
a.   Nama                                          :  R A J I M, S.Pd.
b.   NIP                                             :  19700308 200212 1 002
c.   Tempat, Tgl Lahir                       :  Banjarnegara, 08 Maret 1970
d.   NUPTK                                       :  3640 7486 5020 0012
e.   No. Peserta Sertifikasi                 :  10030402710394
f.    Nomor Sertifikat Pendidik          :  131002701593
g.   Bidang studi sertifikat Pendidik : 027 / Guru Kelas
h.   Tugas Tambahan                        :  Kepala Sekolah
i.    Jumlah Jam Mengajar                 :  26 Jam Mapel  Guru Kelas ( SD Negeri 1 Jembangan )          
k.   Sekolah induk                             :  SD Negeri 1 Jembangan
Bahwa yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas sebagai guru Mapel Guru Kelas linier sesui dengan sertifikatnya dan telah di nilai PKG nya.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi pendidik. Apabila dikemudian hari ternyata surat keterangan ini tidak benar, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mengetahui,
Kepala UPT Dindikpora
Kecamatan Punggelan




ENDANG NURNANINGSIH, S.Pd.
NIP. 19629331 198112 2 001
Jembangan, 07 Oktober 2016
Kepala Sekolah





R A J I M, S.Pd.
NIP. 19700308 200212 1 002